Oleh : Nur Jannah, M.Pd (Dosen dan Ketua LPM INAIFAS)
Pada pertengahan tahun 2021 lalu, untuk pertama kalinya saya ditunjuk secara resmi menjadi Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) di Institut Agama Islam Al Falah As-Sunniyah (INAIFAS) Kencong Jember melalui Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Rektor. Jabatan yang sebelumnya tidak pernah saya impikan ini sempat saya tolak secara halus, namun pimpinan tetap bersikukuh menunjuk saya sebagai ketua.
Alasan utama menolak, karena merasa tidak memiliki pengalaman dan kompetensi di bidang penjaminan mutu, namun alasan itu tidak bisa diterima oleh pimpinan. Suka atau tidak, saya tetap harus menjalankan tugas yang diberikan pimpinan, menjalankan amanah ini dengan mendorong diri untuk terus belajar bagaimana mengelola mutu di perguruan tinggi swasta.
Pada masa awal menjadi ketua LPM, banyak hal yang tidak saya pahami terkait mutu, baik kebijakan, standar, pengelolaan, manajemen dan sebagainya. Karena itulah saya berinisiatif untuk banyak bertanya pada ketua LPM sebelumnya, bagaimana konsep dan praktiknya, apa saja yang sudah dikerjakan dan yang belum dikerjakan.
Dari situlah, saya mulai dikenalkan dengan dokumen Standart Penjaminan Mutu Internal (SPMI), yang awalnya saya tidak pernah tahu dan tidak pernah mau tahu, hingga pada akhirnya memaksa saya untuk mempelajarinya dengan teliti.
Di kampus INAIFAS, saat itu telah memiliki dokumen Standart Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dari kebijakan mutu, manual mutu dan standart mutu, hanya formulir yang belum ada, sehingga pekerjaan pertama yang harus saya kerjakan yakni menuntaskan formulir, agar dokumen tersebut segera tuntas dan bisa dilaksanakan.
Selang beberapa bulan sebelum formulir itu selesai, saya mendapatkan undangan dari Kopertais Wilayah IV Surabaya untuk mengikuti workshop sosialisasi Standart Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di Hotel GreenSA Inn & Training Centre Sidoarjo.
Saat itu, yang menjadi narasumber dari kegiatan workshop tersebut adalah Dr. A. Saepul Hamdani Kepala Pusat Audit LPM UIN Sunan Ampel Surabaya. Beliau menjelaskan panjang lebar tentang penyamaan persepsi SPM-Dikti dan SPMI. Dari acara inilah, saya baru paham dengan lebih detail mengenai SPMI.
Selain mendapatkan pemahaman terkait, dari acara ini saya banyak mengenal ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) dari Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) lainnya. Dari sini kami banyak diskusi terkait permasalahan penjaminan mutu di masing-masing perguruan tingginya.
Dari diskusi tersebut, saya memahami bahwa Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) di perguruan tinggi swasta ini sering dianggap sebelah mata, keberadaanya antara ada dan tiada, dan hanya sebagai pelengkap saja. Banyak pimpinan yang tidak menyadari bahwa eksistensi LPM di perguruan tinggi sangatlah penting. Hal itu, ternyata tidak hanya terjadi di kampus INAIFAS saja melainkan hampir semua kampus swasta lainnya.
Masalah mutu pada perguruan tinggi swasta ini, tentunya berdampak pada kompetensi sarjana yang diluluskan, ijazah yang tidak diakui, kampus yang tidak terakreditasi, rendahnya mahasiswa peminat perguruan tinggi swasta, hingga terjadi penurunan jumlah pendaftar di kampus tersebut. Permasalahan yang kompleks ini jika tidak segera ditindak lanjuti, tidak menutup kemungkinan akan membuat kampus itu mati suri.
Pada tahun 2018 perguruan tinggi swasta di Indonesia telah mencapai 3.131 (sumber:forlap.ristekdkti.go.id). Sedangkan berdasarkan pangkalan data perguruan tinggi (PDDIKTI), jumlahnya mengalami kenaikan sebanyak 3.129 atau sekitar 68 % dari total perguruan tinggi di seluruh Indonesia pada tahun 2019.
Dari data tersebut, menunjukkan bahwa keberadaan perguruan tinggi swasta masih mendominasi, namun sayang sekali banyaknya kampus swasta ini ternyata tidak diimbangi dengan mutu yang bagus, sehingga perolehan jumlah mahasiswa pada perguruan tinggi swasta rata-rata hanya di bawah 1000 mahasiswa. Karena itulah, sistem penjaminan mutu pada perguruan tinggi swasta menjadi sebuah keniscayaan yang harus segera ditingkatkan.
Salah satu upaya inovatif yang dilakukan oleh Kopertais Wilayah IV Surabaya dalam meningkatkan mutu Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) yakni dengan mengundang seluruh ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) untuk mengikuti workshop penyusunan SPMI di Hotel Ciptaningati Batu dan workshop proofreading finalisasi dokumen SPMI di Hotel Premier Place Hotel Surabaya.
Kedua Workshop tersebut mengajarkan pada kami bagaimana menyusun dokumen SPMI, yang meliputi kebijakan mutu, manual mutu, standart mutu dan formulir mutu. Dari kegiatan inilah, saya bisa mereview dan menyusun kembali dokumen SPMI kampus kami yang sudah expired sebelum dilaksanakan.
Sebab dokumen tersebut telah ditetapkan pada tahun 2018, sebelum Permendikbud No 3 tahun 2020 yang mengatur tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi keluar. Untuk menindaklanjuti kebijakan itulah, maka harus segera disusun dokumen SPMI baru yang sesuai dengan kebijakan tersebut.
Setelah mengadakan workshop tersebut, Kopertais Wilayah IV Surabaya juga mengadakan workshop Audit Mutu Internal yang pelaksanaannya terbagi menjadi dua gelombang. Dimana masing-masing PTKIS boleh mengirimkan delegasi calon auditor minimal 2 orang.
Acara ini tentu sangat bermanfaat dan dapat membantu kampus swasta di Jawa Timur yang tidak memiliki auditor sama sekali. Seperti halnya kampus kami, dengan kegiatan tersebut sekarang alhamdulillah sudah memiiki 2 calon auditor bersertifikat, yang InsyaAllah akan siap mengaudit mutu internal.
Rangkaian keempat kegiatan workshop yang sudah diadakan pihak kopertais ini tentu sangatlah bagus dan perlu mendapatkan apresiasi, karena dapat membantu memberikan pemahaman yang komprehensif terkait penjaminan mutu (quality assurance) bagi para ketua LPM di perguruan tinggi swasta.
Selain itu, dari kegiatan workshop tersebut akhirnya terbentuklah konsorsium LPM di wilayah tapal kuda Jawa Timur. Selain sebagai ajang silaturrahim, adanya konsorsium ini kita bisa saling belajar bertukar pengalaman terkait penjaminan mutu.
Selain itu, adanya workshop tersebut tentunya semakin menambah ilmu dan pengetahuan baru yang dapat diterapkan di masing-masing perguruan tinggi kita, bagi saya semakin memahami siklus (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, Peningkatan (PPEPP) dalam penjaminan mutu, maka semakin banyak pekerjaan yang ternyata belum dikerjakan di Lembaga Penjaminan Mutu kami selama ini, karena semua siklus yang ada dalam PPEPP masih belum bisa dilaksanakan sama sekali.
Permasalahan utamanya, kenapa PPEPP di kampus swasta belum bisa berjalan? karena banyak dari ketua Lembaga Penjaminan Mutu yang tidak memahami apa itu PPEPP. Di samping itu, kurangnya dukungan dan kesadaran para pimpinan membuat penjaminan mutu di perguruan tinggi menjadi susah berkembang. Padahal penetapan quality assurance sendiri telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi.
Sistem penjaminan mutu tersebut meliputi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu External (SPME) yang lebih dikenal dengan istilah akreditasi. Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh perguruan tinggi melalui System Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM- Dikti).
Membiasakan budaya mutu pada perguruan tinggi swasta memang bukanlah pekerjaan yang mudah, karena masih banyak pihak yang merasa alergi dengan mutu itu sendiri, bahkan semua hal yang berkaitan dengan mutu seolah-olah hanya menjadi pekerjaan dan urusan ketua Lembaga Penjaminan Mutu saja, padahal sejatinya budaya mutu menjadi tanggung jawab semua pihak yang ada di perguruan tinggi, mulai dari pimpinan, personalia tenaga pendidik dan tenaga pendidikan hingga mahasiswa.
Perlu dipahami, bahwa keberadaan Lembaga Penjaminan Mutu ini sangatlah penting untuk memelihara, meningkatkan, mengkoordinasikan, dan mengevaluasi mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan, yang dijalankan secara internal demi mewujudkan visi dan misi institusi, serta untuk memenuhi kebutuhan stakeholders melalui penyelenggaraan tridarma perguruan tinggi.
Sebagai Ketua Lembaga Penjaminan Mutu, tentu saya berharap kepada seluruh civitas akademika INAIFAS untuk saling bekerjasama mewujudkan mutu lembaga yang baik dan berkualitas. Dengan bekerjasama antar semua pihak, bukan suatu hal yang mustahil bila Institut Agama Islam Al-Falah As-Sunniyyah Kencong Jember kedepannya dapat mencapai level mutu pengelolaan perguruan tinggi sesuai International Standardization Organization (ISO) 9001. Semoga harapan tersebut di ijabah oleh Allah SWT. Aamin ya Rabbal ‘alamin.